News

Ketua MK Suhartoyo Akui Belum Terima Surat Pengadilan Terkait Gugatan Anwar Usman


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menyebut dirinya belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan yang dilayangkan oleh eks Ketua MK Anwar Usman.

“Belum mendapatkan, secara formal ya, salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan,” ungkapnya saat ditemui di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Suhartoyo menambahkan, ia juga belum bisa memastikan apakah isi gugatan tersebut mengenai SK pengangkatan dirinya sebagai Ketua MK dan pelengseran Anwar Usman.

“Katanya begitu (SK Pengangkatan Ketua MK). Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya,” ujar Suhartoyo.

Menurutnya, saat ini pihak MK masih menunjuk kuasa hukum dari internal terkait gugatan tersebut. “Baru kuasa hukum internal, karena proses Tata Usaha Negara (TUN) itu kan ada pemeriksaan, persiapan, ada dismissal proses,” tuturnya.

“Nah mungkin kalau sudah pemeriksaan sampai pada pokok gugatan, materi gugatan mungkin kami perkuat timnya ataukah harus meng-hire dari profesional ataukah cukup internal kami rapatkan dengan para hakim nanti,” tambah Suhartoyo.

Suhartoyo berharap, secara kelembagaan produk yang dikeluarkan tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan asistensi itu.

Sebelumnya, Hakim MK Anwar Usman, menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11/2023). Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button