News

Kewenangan Dipreteli, Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo dari pidana mati dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini berpeluang berkekuataan hukum tetap, lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan Peninjauan Kembali (PK).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tidak bisa dilakukannya upaya PK sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Mungkin anda suka

Dalam amar putusan itu, dijelaskan bahwa Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/9/2023).

Kewenangan PK, dikatakan Ketut, kini hanya hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

“Terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” kata Ketut.

MA diketahui mengkorting hukum terhadap Ferdy Sambo Cs. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, kini lolos dari hukuman mati dengan divonis penjara seumur hidup..

Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button