News

Kinerja MK Pincang Saat Sidangkan Sengketa Pemilu, Pakar Usul Anwar Usman Mundur


Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) akan pincang saat menyidangkan sengketa pemilu 2024.

Hal tersebut, buntut dari Putusan MKMK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres atau cawapres, dimana Anwar Usman yang kala itu merupakan Ketua MK diduga memuluskan langkah keponakannya sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Imbas dari hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), melarang Hakim Anwar Usman ikut mengadili perkara berkaitan dengan pemilu. Artinya MK akan menangani seluruh perkara terkait pemilu dengan hanya mengandalkan komposisi 8 hakim saja.

Bivitri menilai, kinerja MK menangani seluruh perkara terkait pemilu akan terpengaruh dengan hanya mengandalkan 8 hakim.

“Berarti sebenernya MK itu tidak fullspeed jadi pincang lah, biasanya 9 jadi 8 itu saja menurut saya pasti sudah mempengaruhui proses. Menurut saya itu yang akan kita harus perhatikan,” ujar Bivitri, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, dikutip Sabtu (6/1/2024).

Lebih lanjut, menurutnya, Anwar Usman lebih baik mengundurkan diri dari jajaran hakim MK, agar nantinya dapat digantikan dengan sosok lain yang dapat melengkapi komposisi 9 hakim, seperti yang seharusnya.

“Khusus untuk Pak Anwar Usman sendiri udah enggak ada pengaruhnya nih (dalam perkara terkait pemilu). Sebenarnya yang kita butuhin dari Pak Anwar Usman adalah dia mundur. Supaya nanti balik lagi 9 (hakim), fullspeed lagi kinerja, mudah-mudahan membaik lagi. Tapi kan itu tidak dilakukan (Anwar Usman),” katanya.

Namun, dia mengatakan secara legalitas MK masih tetap dapat menangani perkara sengketa pemilu dengan hanya mengandalkan 8 hakim yang ada.

“Secara legalitas sih enggak terganggu, memang bisa 8 (hakim), karena itu putusan MKMK, toh. Secara kinerjanya (MK) itu yang mesti kita soroti,” pungkasnya.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button