News

Kini Giliran Tiga Kantor SKPD Kabupaten Kapuas yang Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni. Kini giliran tiga kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas yang digeledah lembaga antirasuah.

Ketiga kantor yang digeledah petugas KPK adalah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

Kedatangan Tim KPK di Kantor BKPSDM sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan empat unit mobil. Sedangkan di Kantor Dinas Kesehatan, Tim KPK menggunakan lima unit mobil.

Tepat pukul 12:00 WIB, tim yang berada di Kantor Dinas Kesehatan beranjak ke Kantor Dinas Pendidikan. Penggeledahan yang dilakukan Tim KPK ini dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledehan di kantor dan rumah Bupati Ben Brahim. Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengantongi sejumlah dokumen yang menguatkan peran Ben Bahat dan istrinya

“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Diketahui, Bupati Ben Bahat dan Ary Egahni telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. Uang itu rupanya dipakai untuk membayar lembaga survei nasional.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Selain membayar dua lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya. Ben Brahim dan Ary Egahni kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Kedua tersangka ini tengah menjalani penahanan di Rutan KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button