Kanal

Kiprah Bawaslu, Bak Macan Ompong di Tengah Pemilu


Publik kerap disuguhkan ketidakberdayaan Bawaslu menghadapi praktik pelanggaran pemilu, lembaga ini pun menuai komentar miring.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah di depan mata. Dalam hitungan jam atau tepatnya Rabu (14/2/2024) rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih akan menyalurkan hak pilihnya guna menentukan wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerahnya masing-masing, termasuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Harus diakui perjalanan Pemilu 2024 di antaranya menyangkut pemilihan presiden (pilpres) hingga mendekati hari pemungutan suara banyak diwarnai berbagai dinamika. Seperti diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yaitu nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Selain drama para aktor politik yang berlaga dan hiruk-pikuk deklarasi dukungan, aspek yang juga banyak menuai perhatian yaitu tindak pelanggaran pemilu seperti intimidasi, keberpihakan aparat pemerintahan, dan politik uang.

Sejatinya, berbagai pelanggaran itu bisa diredam dan tidak berulang jika pihak yang berperan sebagai wasit yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalankan fungsinya secara optimal. Namun, apa yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat justru kerap disuguhkan ketidakberdayaan Bawaslu menghadapi praktik pelanggaran pemilu.  

Maka tak aneh jika Bawaslu panen komentar miring. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri pun sampai mempertanyakan keseriusan Bawaslu menindak pelanggaran pemilu. Hal ini dilontarkan Megawati saat menghadiri kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

“Namanya keren badan pakai pengawas-pengawas, tapi yang diawasi siapa?,” kata Megawati lantang.

Bukan tanpa sebab putra Presiden Pertama RI Soekarno itu mengeluhkan kinerja Bawaslu. Pasalnya, Megawati mengungkapkan antara lain mengenai praktik intimidasi oleh aparat seperti TNI dan Polri kepada pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurut dia, intimidasi semacam itu didalangi oleh pihak yang takut kalah dalam Pilpres 2024.

Selain Megawati, upaya mendorong Bawaslu dan jajarannya di daerah mengambil tindakan optimal dalam mengusut berbagai bentuk pelanggaran juga disuarakan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih. Pelanggaran ini baik yang sudah dilaporkan oleh publik maupun yang telah bermunculan ke tengah masyarakat.

Salah satu yang disoroti koalisi yaitu dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara dalam Pemilu 2024. Sebagai contoh, ujar Perwakilan Koalisi dari Themis Indonesia, dugaan pelanggaran fasilitas negara terkait akun Kementerian Pertahanan (Kemhan) di media sosial X yang menuliskan tagar #PrabowoGibran usai acara debat ketiga cawapres peserta Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024).

Ibnu melihat, dugaan pelanggaran fasilitas negara dalam cuitan Kemhan yang ramai di media sosial, bukan satu-satunya pelanggaran.

Ibnu menyebut Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan Kemhan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk politik 2024. Menurut Ibnu, ada campur aduk pengelolaan media sosial Kemhan untuk kepentingan politik pilpres. Padahal, secara kelembagaan, Kemhan tidak boleh berkampanye untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang maju sebagai Capres 2024.  

Bawaslu sendiri melalui sang ketua Rahmat Bagja mengaku akan memeriksa laporan menyangkut cuitan di akun X Kemhan tersebut.”Kita periksa secara formil dan materiilnya, kita telusuri dulu,”kata Bagja Rabu (24/1/2024). Ketika itu, Bagja menyebut pihaknya belum bisa memastikan apakah apakah cuitan Kemhan itu terkategori pelanggaran atau tidak.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu disebut memiliki tugas antara lain melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Meski begitu, kata Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, Bawaslu memang bak macan ompong. Sebab, kata dia, peluit Bawaslu untuk memperingati atau bahkan menindak  pelanggaran selama tahapan kampanye kampanye terbilang senyap. Neni mengambil contoh pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat,Ridwan Kamil ke Bawaslu.

“Tapi apa hasil kajian Bawaslu? Tidak terpenuhi syarat pasal pidana sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan kepolisian,” ujar Neni.

Dia menyesalkan hal itu lantaran Bawaslu seharusnya dapat progresif menindaklanjuti hasil kajian. Oleh karena itu, adanya imbauan agar masyarakat kritis dan melaporkan jika mendapati tindak pelangggaran pemilu baik pemilihan legislatif dan pilpres dinilai tak bermanfaat.

Sebaliknya, ujar dia, upaya yang bisa dilakoni masyarakat yaitu mengawal jalannya pemilihan legislatif dan pilpres. Menurut Neni, langkah ini sudah dijalankan oleh koalisi masyarakat sipil yang meluncurkan platform ‘Awasi Kecurangan Pemiu’. “Ini bentuk kita sudah kehilangan kepercayaan kepada lembaga pengawas pemilu,” ujar Neni.

Namun, ujar Neni melanjutkan, tidak ada kata terlambat jika Bawaslu mau berbenah dan menempuh langkah progresif demi memujudkan pemilu jujur dan adil.

Ia pun berpandangan Bawaslu harus direformasi dan diperkuat menjadi lembaga peradilan pemilu. Dengan begitu, Bawaslu dapat menjadi lembaga yang kuat dan bisa menegakkan keadilan pemilu.

Sementara Komisioner Bawaslu Puadi  menepis anggapan Bawaslu sudah dikangkangi pihak tertentu terkait perhelatan pemilihan legislatif maupun pilpres.

Menurut dia, banyak laporan dan temuan menyangkut dugaan pelanggaran pemilu. Laporan dan temuan ini, ujar Puadi, ditangani oleh Bawaslu. Berdasarkan data Bawaslu hingga 24 Januari 2024, terdapat 848 laporan dan 388 temuan. Setelah diregistrasi, tercatat 323 laporan dan 329 temuan.

“Untuk jenis pelanggarannya, 55 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana pemilu, 211 pelanggaran kode Etik, dan 70 pelanggaran hukum lainnya,” ujar Puadi.

Sementara terkait data pelanggaran kampanye, Puadi mengungkapkan, ada 124 laporan dan 77 temuan. “Sementara registrasi laporan atau temuannya itu 50 laporan, 66 temuan. Tapi 10 temuan belum diregistrasi,” kata Puadi.

Hasil penanganan pelanggaran kampanye oleh Bawaslu, ujar Puadi, sebanyak 24 kasus dinyatakan pelanggaran, 40 kasus bukan pelanggaran. Sementara, sebanyak 52 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran.

“Sedangkan untuk jenis pelanggaran tahapan kampanye nya, satu pelanggaran administrasi, empat dugaan tindak pidana pemilu, lima pelanggaran etik, dan 15 pelanggaran hukum lainnya,” katanya.

Puadi menambahkan, Bawaslu juga berupaya melakukan pencegahan agar pelanggaran pemilu tak terjadi, baik di arena pemilihan anggota legislatif maupun pilpres. Menurut dia, hal itu antara lain bisa dilihat dari Indeks Kerawanan Pemilu yang diluncurkan Bawaslu.”Supaya mudah dalam proses pencegahan dan pengawasan,” kata Puadi. [Dha/Reyhaanah/ Diana Rizky]

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button