News

Razia Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara, BPOM Sita Produk Senilai Rp7,7 Miliar

Otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berkoordinasi dengan tim penyidik Bareskrim Polri untuk menyita produk kosmetik ilegal di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, pada Kamis (16/3/2023). Operasi ini mengungkap praktik produksi kosmetik yang tidak sah dengan nilai investasi mencapai Rp7,7 miliar.

Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI, mengungkapkan bahwa gudang tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, dan produk perantara. Selain itu, ditemukan juga bahan kemas, bahan kimia, alat produksi, dan timbangan di dalam gudang.

“Gudang ini adalah fasilitas produksi besar sampai Rp7,7 miliar,” ujarnya mengutip Antara, Jumat (17/3/2023).

Sejauh ini, sembilan saksi karyawan dan seorang ahli telah diperiksa terkait temuan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu orang, berinisial SJT, diduga sebagai pelaku utama dan pemilik usaha.

Menurut Penny, produksi kosmetik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2020 di Jakarta Barat, sementara kegiatan produksi di Elang Laut, Jakarta Utara, diduga dimulai sejak September 2022.

Gudang tiga lantai ini memiliki fasilitas parkir, penyimpanan bahan baku dan alat produksi, serta laboratorium penelitian dan pengembangan produk.

BPOM menyita berbagai bahan kimia obat berbahaya, pot dan botol kosong, serta produk perantara dan jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek. Selain itu, alat produksi, kendaraan minibus, dan alat elektronik seperti handphone, laptop, CPU, dan flashdisk juga turut disita.

Penny menjelaskan bahwa kosmetik ilegal ini berisiko memberikan efek samping bagi kesehatan pengguna. Efek yang mungkin timbul meliputi ochronosis, iritasi kulit, gatal, bengkak, kemerahan, kering, mengelupas, cacat lahir pada janin, gangguan sistem imun, kulit kebiruan, konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung, penurunan suhu tubuh secara drastis, dan urin dalam darah.

Oleh karena itu, BPOM mengimbau konsumen untuk selalu membeli kosmetika dari sarana penjualan terpercaya, baik secara luring maupun daring.

“Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi dan selalu menerapkan Cek KLIK,” ujar Penny.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button