News

Moeldoko Terima Audiensi Perwakilan Demo Buruh

Perwakilan demo buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Patung Kuda, Jakarta Pusat diterima oleh pihak Istana Negara. Sekitar pukul 13.55 WIB massa buruh mulai meninggalkan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat usai 10 orang berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

“Jadi, karena sudah pasti mereka sudah masuk dengan tertib dan kami juga harus menjaga ketertiban umum, kami sebentar lagi mau membubarkan diri,” kata Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).

Elly mengatakan ada sekitar 200 buruh KSBSI yang ikut berdemostrasi hari ini. Dia sendiri memilih tak ikut masuk ke Istana karena perwakilan tak ditemui langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami akan melihat prosesnya seperti apa, memang maunya kita dengan Presiden tapi karena tidak dengan Pak Presiden saya nggak mau masuk, kan head to head, jadi tuntutan kami sampai,” ujarnya.

Dia mengatakan, KSBSI sengaja membatasi massa agar tak mengganggu aktivitas lalu lintas selama demo berlangsung. “Kami batasi massanya, dialog yang kita butuhkan, kami diterima kami bawa tuntutan, diterima ada sekitar 10 orang,” ucapnya.

“Sebenernya izin kita kemarin sekitar 300 buruh cuma ada beberapa yang membatalkan diri karena mereka sudah tahu kita diterima, kan isunya sudah ada dari beberapa hari yang lalu. Jadi kalau nggak salah sekitar 200-an,” terangnya.

Adapun tuntutan yang dibawa KSBSI dalam demonstrasi hari ini ialah:

1. Menerbitkan Perpu mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyatakan pasal-pasal yang dihapus dan diubah dalam UU Ketenagakerjaan berlaku kembali

2. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

3. Memberikan regulasi perlindungan sosial yang adaptif berbasis sistem jaminan sosial yang menyeluruh bagi semua golongan buruh/pekerja termasuk pekerja platform sebagaimana isu L20

4. Membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)

5. Membuat regulasi dan menegakan keadilan iklim dan transisi yang adil untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim

6. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Stop Pelecehan dan Kekerasan dalam dunia kerja dan No 155 tentang K3.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button