News

Kombes Agus Nurpatria Didakwa Lenyapkan CCTV Areal Rumah Dinas Kadiv Propam

Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/10/2022). Agus memimpin operasi pembersihan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP melaksanakan instruksi yang diberikan eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

“Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya, malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Ahmad Suhel.

Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menuturkan, Ferdy Sambo menginstruksikan Hendra mengecek seluruh CCTV yang berada di sekitar rumah dinas yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang lalu. Kombes Agus selaku Kaden A, menjadi komando lapangan.

Agus berkoordinasi dengan saksi Irfan Widyanto mengurus CCTV yang menjadi alat bukti pembunuhan Brigadir J, sekaligus mematahkan skenario Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri ketika Ferdy Sambo tak ada di TKP. Atas instruksi Agus, Irfan melakukan screening dan menghitung satu persatu CCTV yang ternyata berjumlah 20 buah yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Temuan itu dilaporkan kepada Agus yang selanjutnya diteruskan kepada Hendra.

“Terdakwa Agus Nurpatria juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut kepada saksi Hendra Kurniawan yang sedang berada di rumah dinas saksi Ferdy Sambo,” jelas jaksa.

“Bang, izin anak buahnya Acay (Ari Cahya Nugraha) laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV,” kata jaksa mengutip laporan Agus yang disampaikan kepada Hendra.

Hendra menimpalinya dengan meminta Agus dan Irfan tak perlu mengurus semua CCTV, kecuali bagian yang merekam situasi krusial dalam tragedi pembunuhan Brigadir J. “Ok jangan semuanya, yang penting-penting saja,” ujar Hendra.

Agus pula yang memerintahkan Irfan mengganti DVR CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri, Duren Tiga dan mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit lantaran CCTV di rumah yang bersangkutan turut mengarah ke rumah dinas Kadiv Propam. Atas dasar ini, jaksa menjerat Agus dengan perkara merintangi penyidikan.

Agus bersama tim kuasa hukum menerima surat dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim lantas menunda sidang hingga Kamis (27/10/2022), untuk dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah kami menyimak pembacaan dakwaan JPU dengan sangat teliti kami perhatikan surat dakwaan rekan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan sebagaimana ketentuan 143 KUHAP. Kami tak ada keberatan dan tak mengajukan eksepsi,” kata Pengacara Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button