Ototekno

Kominfo dan PPATK Kolaborasi Lacak dan Blokir Rekening Judi Online hingga Luar Negeri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dan menutup akses rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menangani masalah judi online yang meresahkan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa kolaborasi ini memungkinkan pemerintah untuk mengetahui besarnya perputaran uang yang merugikan negara.

“Kami koordinasi ke PPATK, karena mereka bisa melihat transaksi dan rekening. Kalau di judi online ini ada istilahnya rekening penampung, nah ini PPATK bisa minta blokir ke bank,” ujar Usman di Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2023).

Baca Juga:

Langkah OPPO Indonesia Hentikan Notifikasi Iklan Judi Online di Ponselnya

Usman menambahkan bahwa PPATK telah menemukan fakta baru terkait aliran dana dari judi online yang banyak mengarah ke luar negeri, khususnya ke negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. “PPATK bisa mengidentifikasi aliran yang tadi saya sebutkan ke luar negeri, paling banyak ya saat ini ke Filipina,” kata Usman.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, sebelumnya mengungkapkan bahwa perputaran uang melalui transaksi judi online telah meningkat signifikan. Pada tahun 2022, nilai transaksi mencapai Rp81 triliun. Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan juga meningkat, dari 3.446 laporan pada 2021 menjadi 11.222 laporan pada 2022.

“Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan,” kata Natsir.

Baca Juga:

Iklan Judi Online Nebeng di Ponsel OPPO, Menkominfo Bakal Beri Teguran

Kolaborasi antara Kemenkominfo dan PPATK ini diharapkan bisa menjadi solusi efektif dalam menangani masalah judi online yang semakin merajalela. Dengan data dan analisis dari PPATK, pemerintah bisa lebih tepat sasaran dalam menindak pelaku dan menutup akses keuangan mereka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button