Ototekno

Kominfo Ultimatum Media Sosial X Hentikan Iklan Judi Online


Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) secara resmi memberikan peringatan keras kepada platform media sosial X, menyusul aduan masyarakat terkait maraknya iklan judi online di platform tersebut. Peringatan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi melalui sebuah surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada semua pihak yang memuat iklan atau konten judi online, sebagaimana yang dialami oleh platform X. 

“Kami memberi peringatan keras kepada platform X dan akan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang melanggar aturan ini,” ujar Budi mengutip Antara, Selasa (9/1/2024)

Langkah serupa pernah diambil oleh Kemenkominfo pada 2023, ketika memberikan peringatan keras kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, untuk membersihkan konten judi online dari platformnya.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital. 

“Kami berkomitmen untuk memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena aktivitas ini sangat merugikan rakyat,” tegas Budi.

Dari periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kemenkominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online, mencakup situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian ini setara dengan akumulasi pemblokiran yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya.

Selain konten judi online, Kemenkominfo juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkominfo dalam memerangi konten dan aktivitas ilegal di ruang digital Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button