News

Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Kantor MUI

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto turut mengecam keras insiden penembakan yang terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) siang. Ia meminta kepolisian usut tuntas kasus tersebut.

“Meski pelaku telah tewas, saya berharap kepolisian bisa mengungkap motif dari penembakan tersebut. Sehingga bisa terkuak apa tujuan dan latar belakang penembakan itu,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Lebih lanjut Didik juga menyampaikan, polisi harus memastikan apakah ada aktor lain yang membuat skenario dari kejadian penembakan itu. “Dengan demikian, bisa dipastikan tidak ada lagi mata rantai kelanjutan kejahatan yang direncanakan yang belum tuntas,” ujar dia.

Sementara itu, ia kerap menunggu update dari kepolisian soal peristiwa penembakan ini agar layar belakang motif dari kasus ini segera diketahui asal usulnya. “Kami berharap Kepolisian segera mengungkap dengan tuntas, dan memberikan informasi setiap perkembangan pemeriksaanannya kepada masyarakat agar tidak berkembang spekulasi dan opini yang berlebihan dan merugikan,” jelas Didik.

Terakhir, ia menegaskan agar aparat keamanan manapun perlu meningkatkan kewaspadaan dalam tugasnya. Agar, hal seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari. “Saya juga berharap aparat keamanan, pengamanan internal perlu meningkatkan kewaspadaan, serta lebih selektif untuk melakukan pemeriksaan kepada tamu yang tidak dikenal, karena bisa berpotensi mengancam keselamatan orang lain,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya jaringan teroris terkait insiden penembakan tersebut. “Sementara ya kita dalami lah terkait dengan itu (dugaan teror),” ujar Karyoto di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus penembakan ini. “Kami juga akan koordinasi dengan Densus 88 apakah orang-orang ini ada dalam jaringan atau tidak kami tidak berani menyimpulkan sekarang,” lanjutnya.

Sekadar informasi Mustopa juga pernah berurusan dengan hukum, jauh sebelum melakukan aksi penembakan ini. Ia pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atas kasus perusakan kaca kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung 2016 silam. Akibat peristiwa itu, Mustopa dituntut lima bulan pidana penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Selanjutnya dalam sidang vonis perkara bernomor 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhi hukuman kepada Mustopa tiga bulan penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button