News

Komisi IX DPR: Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Karya Memberatkan

Kebijakan pemotongan gaji pekerja hingga 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor dinilai tidak tepat karena memberatkan pekerja. Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan.

Menurut Kurniasih, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 ini akan menurunkan daya beli di tingkat bawah dalam jumlah yang cukup besar. Ia menyebut spirit hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya.

“Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Terlebih lagi, lanjut Kurniasih, saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Harga-harga kebutuhan pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadan dan Idul Fitri.

“Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat,” ungkap anggota DPR Dapil DKI Jakarta II ini.

Selanjutnya, politisi dari Fraksi PKS itu mengimbau agar setiap kebijakan dalam hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja yang posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar. (*)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button