News

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib.

Hal itu sesuai hasil sidang paripurna Komnas HAM yang digelar pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

“Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang komisioner mewakili internal komnas HAM yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Moniaga,” jelas Taufan di Kantor Komnas HAM pada Rabu, (7/9/2022).

Sementara tiga orang lainnya dari masyarakat sipil atau pegiat HAM. Tiga tokoh tambahan dari pihak eksternal komnas HAM sudah dipertimbangkan termasuk usulan nama-nama dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Salah satunya yang terkonfirmasi bersedia adalah Usmad Hamid yang juga berpengalaman sebagai sekretaris tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir.

“Nama-nama yang diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan sedang dihubungi, tapi satu diantara tiga yang sedang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaannya, yaitu saudara Usman Hamid,” kata Taufan.

Ia juga menyebutkan bahwa kedua nama lagi belum bisa ia sampaikan kepada publik karena kedua orang tersebut masih dalam proses permintaan kesediaan sehingga belum ada pernyataan resmi dari kedua pihak untuk bersedia bergabung dalam tim ad hoc Komnas HAM.”Tapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh hak asasi manusia lainnya. Jadi demikian tim ini dalam waktu dekat akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan, pro justicia berdasarkan UU 26 tahun 2000,” sambung Taufan.

Nantinya status hukum dari peristiwa pembunuhan terhadap Munir Said Thalib ini baru akan bisa diputuskan dalam sidang paripurna komnas HAM setelah selesai penyelidikan yang belum dapat ditentukan bila selesainya.”Untuk kemudian nanti setelah selesai hasilnya itu akan disampaikan dalam sidang paripurna berikutnya ya kita belum tau kapan selesainya. Dalam sidang paripurna itulah nanti baru ada penetapan tentang status hukum dari kasus atau peristiwa meninggalnya atau dibunuhnya saudara Munir Said Thalib,” jelas Taufan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button