News

Komnas HAM Heran tak Ada Oknum TNI-Polri Jadi Tersangka di Kasus Kerangkeng Manusia

Komnas HAM mempertanyakan alasan Polda Sumatera Utara atau Sumut tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebab kasus tersebut sudah jelas tindak pidananya sehingga tidak ada alasan pihak kepolisian tidak menahan para tersangka. “Kita mempertanyakan mengapa tersangka tidak ditahan. Ini pidana yang serius, terkait tindakan kekerasan dan juga perbudakan manusia,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (28/3/2022).

Dia juga mengaku heran mengapa tidak ada keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Padahal Komnas HAM sudah menjelaskan hasil kesimpulannya dalam kasus ini. Bahkan, dalam rekomendasi Komnas HAM tertulis soal adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri.

“Kan kesimpulan kami jelas mengatakan ada keterlibatan aparat Polri dan TNI. Aparat polisi yang terlibat sudah kami sampaikan nama-namanya ke Polri,” imbuh Taufan.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan kedelapan orang tersebut dengan berbagai macam pertimbangan.

“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Tatan menjelasakan alasan polisi tidak menahan tersangka karena mereka bersikap kooperatif saat pemeriksaan penyidikan kasus ini.

“Alasannya yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal, bersama PH-nya mereka kooperatif. Yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut hadir dan kemarin rekan-rekan juga menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin,” sebut Tatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button