News

Komnas HAM: Jangan Jadikan Bharada E Tumbal Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 11 Agu 2022 – 14:19 WIB

Bharada Eee - inilah.com

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. (Foto: Inilah.com)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik tak tega melihat Bhayangkara Dua (Bharada) E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tumbal dalam kasus kematian Brigadir J.

“Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini,” kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Taufan menambahkan, setiap kasus hukum harus didasarkan pada prinsip fair trial agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta dan kenyataan yang terjadi dalam peristiwa pidana.

“Kami fokus kepada apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salah nya 10 dihukum seribu tidak profesional, sejak awal, kan gitu,” jelasnya.

“Mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial,” sambung Taufan.

Komnas HAM mendorong keadilan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J dan mencari sejumlah barang bukti yang dirusak maupun dihilangkan untuk menghambat proses penanganan perkara.

“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, Bharada E tak tersudut dengan asumsi sebagai tersangka satu-satunya yang membunuh Brigadir J. Sebab, status tersangka yang disandangnya perlu didasarkan pada bukti dan keterangan saksi.

“Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa dimana kapan apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dalam sangkaannya, Ferdy Sambo disebut memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.

Namun, Timsus Gabungan Polri masih mendalami peran Ferdy Sambo yang diduga turut serta menembak Brigadir J.

“Terkait apakah FS menyuruh atau menembak langsung, saat ini Tim Khusus harus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button