News

KPU dan Bawaslu Rentan Politik Uang, DKPP Ungkap Empat Modus Pelanggaran

Kewenangan yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat besar, maka rentan terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dewi Pettalolo meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menjalankan fungsi kontrol internal dan eksternalnya secara maksimal.

Karena kewenangan besar yang dimiliki kedua lembaga tersebut, sejatinya menjadi tantangan terberat dalam penyelenggaraan pemilu. Dewi mengungkapkan, DKPP sering kali menemukan praktik pelanggaran yang mengarah pada korupsi jabatan.

“Nah ini salah satu tantangan terberat kita bagaimana kekuasaan ini tidak disalahgunakan, yang kemudian nanti dalam praktiknya bisa mengarah pada korupsi jabatan atau kewenangan,” tegas Dewi secara virtual dalam webinar Ditpolpum Kemendagri bertajuk ‘Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Pemuda’, Kamis (9/2/2023).

Dalam pemeriksaan pelanggaran pemilu di DKPP, Dewi membeberkan sejumlah modus pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP), pelanggaraan ini terjadi untuk kepentingan suatu pihak dengan cara suap atau politik uang.

Modus yang pertama, tutur dia, berkaitan dengan tindakan tidak netral, imparsial dan tak independen. Yang kedua, biasanya dengan cara mengurangi, menambahkan atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta ke peserta pemilu lainnya.

“Kemudian kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada hari pemungutan dan perhitungan suara, kesalahan ini tentu dilakukan dengan sengaja, karena untuk kepentingan calon atau paslon tertentu,” tuturnya.

Selanjutnya, Dewi mengungkap adanya ketidakcermatan yang dilakukan dengan sengaja saat proses pencalonan dan pemutakhiran data. “Kemudian penyalahgunaan kekuasaan, posisi jabatan dan pengaruh baik dasar kekeluargaan, otoritas tradisional, pekerjaan untuk memengaruhi pemilih lain demi mendapatkan keuntungan pribadi,” terang Dewi.

Ia pun mengingatkan agar kedua lembaga penyelenggara pemilu, untuk lebih berhati-hati dan mesti hindari praktik politik uang, karena pada pemilu sebelumnya DKPP sudah pernah memberikan sanksi pemecatan.

“Itu bisa dilihat dalam putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/III/2021 yaitu anggota KPU Kabupaten Prabumulih sebagai teradu itu terbukti menerima uang dan menjanjikan mendongkrak suara sebanyak 20ribu suara kepada salah seorang calon anggota legislatif,” ungkap dia.

Contoh kasus lainnya, menurut Dewi, juga bisa dilihat pada putusan Nomor 65-PKE-DKPP/VI/2021. Yang mana, ada anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang terbukti terima uang dan berjanji membantu perolehan suara calon anggota legislatif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button