News

Kompolnas: Ferdy Sambo Tak Layak Mundur, Harus Dipecat

Kompolnas menanggapi kabar Irjen Ferdy Sambo mengirim surat pengunduran diri kepada Kapolri Sigit sebelum sidang etik digelar pada Kamis (25/8/2022). Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai pengunduran diri Ferdy Sambo tak layak untuk diterima dan harus divonis pecat dalam sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Poengky mengakui, berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Perpol 7/2022, Ferdy Sambo yang terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri. Namun ayat (2) pasal tersebut menegaskan ketentuan pengunduran diri tidak berlaku bagi anggota atau perwira yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara Ferdy Sambo dijerat perkara dengan pidana maksimal hukuman mati.

“Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7/2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan mengundurkan diri,” kata Poengky, di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dia mengingatkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat dengan merusak atau menghilangkan alat bukti di TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pelanggaran berat ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3) yang menjelaskan, bahwa pelanggaran kategori berat yakni dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Kapolri Sigit mengakui Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri. Namun dirinya belum mengambil sikap atas permohonan pengunduran diri itu.

Sementara Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan putusan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo bakal dibuka untuk umum. Putusan sidang tidak akan ditunda dan dibacakan pada malam ini.

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi termasuk dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J yakni, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Para saksi lainnya yakni  Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button