News

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ajukan Perlindungan ke LPSK


Korban dugaan pelecehan oleh rektor Universitas Pancasila mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini terungkap dari surat yang dikirim secara resmi ke lembaga tersebut.

“Karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Laporan sudah kita buat dan ini sedang dalam proses,” kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani saat dihubungi awak media di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Tak hanya LPSK, pihak korban juga telah mengirimkan surat kepada beberapa lembaga di antaranya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi hingga Komnas Perempuan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku pihaknya sudah menerima permintaan permohonann perlindungan dari korban berinisial RZ.

“Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban,” kata Edwin.

Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan usai adanya laporan masuk pihaknya akan meminta keterangan dari korban untuk mendalami kasus tersebut.

“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi,” kata dia menambahkan.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh sang rektor berinisial ETH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Ade, Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ETH untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024).

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button