KanalMarket

Korban Salah Transfer BRI Jadi Trending Topik di Twitter, Kini Gugat Balik

Gegara salah transfer, Indah Harini, nasabah prioritas Bank BRI menjadi tersangka. Kini, dia menuntut balik Bank BRI.

Masalah ini menyedot perhatian publik. Bahkan Tagar #SaveIndahHarini dan #UngkapKebenaranKasusIndah sempat menjadi trending topic twitter Senin sore (27/12/2021).

Adalah Indah harini, nasabah prioritas Bank BRI yang kini bersatus tersangka setelah dilaporkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Kasus yang menimpa Indah Harini, menyedot perhatian publik karena Bank BRI mempermasalahkan transferan duit ke rekening valas Indah di BRI, setelah 11 bulan.

Dan, nominal salah transfernya cukup besar, yakni sebesar GBP1.714.842 atau sekitar Rp32,5 miliar). Bisa jadi, masalah salah transfer ini menjadi yang terbesar di Indonesia. Merasa dikriminalisasi, Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebesar Rp 1 triliun.

Dalam perkara ini, Indah merasa dikriminalisasi meskipun sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank, perihal transferan valas yang diterima yang dijawab tidak ada masalah.

Henri Kusuma, selaku kuasa hukum Indah, dari kantor Hukum Mastermind & Associates, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus salah transfer ini. “Kami dilaporkan dengan pasal 85 UU transfer dana oleh Mohammad Rafky Roshap,” kata Henri, merujuk pada pelapor dari pihak BRI.

“Apa yang menimpa ibu Indah Harini, bisa terjadi kepada siapa saja,” kata Chandra, juga kuasa hukum Indah Harini yang tergabung dalam Mastermind & Associates.

Henri dan Chandra mempertanyakan, mengapa hingga saat ini, permintaan nasabah prioritas BRI tersebut, berupa bukti transaksi perpindahan uang yang masuk ke rekening Indah, surat resmi pemberitahuan kesalahan transfer dari BRI dan penawaran penyelesaian dari pihak bank, tak kunjung diberikan hingga saat ini.

Indah Harini menerima sembilan kali transfer dana misterius di akhir 2019, Dengan nilai total GBP 1,714,842 ke rekening tabungan valas GBP miliknya. Anehnya, pihak BRI baru mempermasalahkan transferan tersebut setelah 11 bulan berlalu.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merespons gugatan Rp1 triliun yang diajukan Indah Harini. Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya menjelaskan, nasabah melayangkan gugatan kepada bank BUMN tersebut atas kejadian salah transfer pada 2019.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar. Sesuai aturan hukum maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan.

Akhmad mengungkapkan, pada saat kejadian itu, BRI telah melakukan investigasi terlebih dulu dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar nasabah terkait dapat mengembalikan dana tersebut kepada BRI.

Namun, nasabah tersebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut ke BRI. Untuk menyelesaikan hal itu, perseroan akhirnya telah menempuh jalur hukum secara pidana.”Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Ahkmad, dikutip Senin (27/12/2021).

Dalam perkara ini, Indah merasa dikriminalisasi. Padahal, Indah merasa sudah sempat mengonfirmasi BRI terkait salah transfer, namun pihak bank menyatakan tidak ada aktivitas transfer. Setelah kurun waktu sekitar 11 bulan, Indah kemudian menggunakan dana yang ada di rekeningnya tersebut untuk sejumlah transaksi.

Ketika digunakan, BRI justru memintanya untuk mengembalikan dana yang sudah terlanjur digunakannya. “Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan,” ucap Henri lagi.

Indah pun membalas BRI dengan menggugatnya sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 30 November 2021. Hingga kini, Indah masih berstatus tersangka atas laporan BRI ke pihak kepolisian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button