Arena

Gandeng Satgasus Polri, Menteri Dito Komitmen Wujudkan Tata Kelola Transparan di Kemenpora

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, berkomitmen untuk memastikan tata kelola kementerian yang dipimpinnya berjalan dengan transparan. Dalam upaya tersebut, ia menerima kunjungan Satuan Petugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri, Senin (12/6/2023).

Kunjungan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara kedua lembaga sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

“Saya ingin memastikan bahwa tata kelola di Kemenpora berjalan secara akuntabel, transparan, dan mengedepankan integritas dengan komitmen anti korupsi,” kata Menpora Dito.

Dito menjelaskan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga untuk pencegahan korupsi telah dilakukan melalui serangkaian diskusi dan pendampingan di lingkungan Kemenpora.

“Kolaborasi ini memastikan bahwa pengelolaan anggaran di Kemenpora ke depan akan berada pada standar good governance yang tinggi dan sesuai dengan norma serta aturan yang telah ditetapkan oleh negara,” tambah Menpora.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Wakil Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, dan anggota Satgasus lainnya, Yudi Purnomo.

“Kami mendukung kegiatan anti korupsi, perbaikan sistem, dan lain sebagainya di Kemenpora. Kami berharap agar kegiatan di Kemenpora di bawah kepemimpinan Menpora Dito Ariotedjo dapat berjalan dengan lancar dan tetap berpegang pada prinsip anti korupsi dan integritas yang baik,” ujar Novel.

Yudi Purnomo juga menyampaikan bahwa ke depan, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri akan melakukan pendeteksian, analisis, dan pemantauan terhadap tindak korupsi di lingkungan Kemenpora.

“Beberapa minggu ke depan, kami akan mengadakan pertemuan untuk membahas secara teknis agar Kemenpora dapat menjadi salah satu kementerian yang berkomitmen dalam pencegahan korupsi,” ungkap Yudi.

Dengan kolaborasi antara Menpora dan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, diharapkan tata kelola Kemenpora dapat berjalan dengan baik, menjunjung tinggi integritas, dan mengikuti prinsip-prinsip anti korupsi yang telah ditetapkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button