News

Korupsi BTS-4G, PEPS Dorong Kejagung Periksa Eks Timses Jokowi

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa nama-nama yang diduga menikmati duit korupsi BTS 4G. Termasuk, Windu Aji Sutanto, eks tim sukses (timses) Jokowi di Pilpres 2014.

“Kasus BTN 4G ini, bukanlagi mega korupsi, tetapi sudah perampokan uang negara secara sistematis. Karena, uang yang dikorupsi mencapai 80 persen, atau sekitar Rp8 triliun, dari nilai proyek sekitar Rp10 triliun,” kata Anthony, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Dia mengatakan, publik punya harapan besar terhadap Kejagung yang saat ini dipimpin ST Burhanuddin, mampu mengusut tuntas korupsi BTS 4G. Periksa sejumlah nama yang belum tersentuh hukum hingga saat ini. Siapa saja? “Misalnya ada Windu Aji Sutanto, anggota timses Jokowi dalam Pilpres 2014. Atau Sadikin, Erry (Pertamina), Nistra Yohan (Staf Ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Gerindra), Edward Hutahean, serta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkominfo,” ungkapnya.

Windu Aji Sutanto, kata dia, bersama Setyo Joko Santoso diduga kecipratan aliran dana korupsi BTS-4G. Namun, sejauh ini, keduanya belum diperiksa. “Kenapa? Siapa Windu Aji Sutanto yang belum tersentuh hukum? Selain, menurut (majalah) Tempo, adalah anggota tim sukses Jokowi tahun 2014,” tuturnya.

Dirinya pun mempertanyakan, apakah Windu Aji Sutanto ini, adalah pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM). Di mana, Kejaksaan Tingi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Dirut LAM, Ofan Sofwan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan ore nikel di konsesi PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut).

Kata Anthony, masih banyak sisi gelap yang menutupi dugaan korupsi kolektif BTS 4G. Termasuk pengembalian dana Rp27 miliar selang sehari setelah Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. “Kejagung wajib membuka kasus ini agar menjadi terang-benderang. Kuncinya itu tadi, periksa seluruh nama yang terlibat,” kata Anthony.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button