News

Korupsi Dana Pembangunan Gereja, KPK Tangkap Bupati Mimika

Setelah mangkir dari dua kali panggilan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, tersangka korupsi dana pembangunan gereja,  akhirnya ditangkap paksa oleh KPK. Kamis siang (8/9/2022)  dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikawal  tim penyidik KPK yang membawanya dari Jayapura, menuju Jakarta menggunakan pesawat komersial.

Eltinus yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua itu, tiba di depan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.44 WIB dengan mengenakan rompi  oranye dan dikawal beberapa anggota Brimob Polda Papua. Selanjutnya, dia masuk ke Gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada wartawan di sekitar lokasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eltinus akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Setelah itu, lanjut Ali, KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai perkembangan perkara yang menjerat Eltinus.

Rabu (7/9/2022) kemarin, Eltinus ditangkap secara paksa oleh KPK di salah satu hotel, kawasan ruko Jayapura, kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura. Dia dibawa oleh tim penyidik KPK pada Kamis pagi.

Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap Eltinus karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama penyidikan perkara. KPK, ujar Ali, telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun, Eltinus tidak kunjung hadir.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya Rabu (20/7) lalu, Eltinus mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Kamis (25/8), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan dengan pemohon Eltinus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button