News

KPK Bantah Unsur Politis dalam Pemanggilan Dahlan Iskan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan pemanggilan eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pada Kamis lusa (14/9/2023) diwarnai unsur politis. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemanggilan Dahlan tak terkait tulisan kritikan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kebijakan hilirisasi nikel.

“Enggak ada hubungan terkait itu (kritik Dahlan kepada Jokowi). Surat pemanggilan juga sudah jauh hari,” kata Ali kepada Inilah.com di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Diketahui, tulisan Dahlan tersebut dimuat di media Disway.id dengan judul ‘Faisal Seto’.

Ali meminta, pemanggilan Dahlan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014 itu tidak dikait-kaitkan dengan aspek politis.

Baca Juga:

Lusa, KPK Kembali Panggil Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG

Lebih lanjut, Ali menyebut, KPK sudah menerima konfirmasi Dahlan Iskan telah menerima surat panggilan tersebut.

“Dijadwalkan hadir tanggal 14 (September 2023). Kami berharap (Dahlan Iskan) hadir,” ujar Ali.

Dahlan, kata Ali mengungkapkan,  bakal dimintai keterangannya sebagai pengambil kebijakan keputusan anggaran Menteri BUMN Periode 2011-2014 terhadap proyek perkara berbau rasuah itu.

Menurut Ali, pemanggilan pria berusia 72 tahun itu sejatinya serupa dengan langkah KPK meminta keterangan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:

KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri ke Luar Negeri

“Seperti Pak Muhaimin, (KPK) butuh kontruksi awal dari perencanaan hingga evaluasi. Perencanaan siapa? di PA (pengambilan keputusan anggaran), PA siapa ? Ya menteri termasuk Pak Dahlan gitu,” kata Ali menutup pembicaraan.

Sebagai informasi, pemanggilan pada Kamis lusa merupakan penjadwalan ulang karena Dahlan sudah dipanggil KPKApada Kamis (7/9/2023). Namun, figur yang juga dikenal sebagai bos media massa itu itu tak memenuhi panggilan itu.

Dalam pengusutan dugaan kasus korupsi gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman pihak-pihak terkait perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

“Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini,” kata Ali dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:

INFOGRAFIS: Sejumlah Kasus Etik Pimpinan KPK 2019-2024

Terkait hal tersebut, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Selain itu, KPK sudah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button