News

KPK Beri Sinyal Segera Jebloskan Rafael Alun ke Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bakal menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Penahanan terhadap tersangka korupsi pasti dilakukan KPK berdasarkan syarat subjektif dan objektif yang ditentukan penyidik KPK.

“Jadi kan soal waktu kapan tersangka itu dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada hukum acaranya. Nanti penyidik yang akan menentukan baik itu syarat subjektif dan objektif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Mungkin anda suka

Rafael Alun Trisambodo merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rafael hari ini memenuhi panggilan KPK guna menjalani pemeriksaan terkait status tersangkanya itu.

Ali memastikan, KPK akan memberikan informasi lebih lanjut terhadap pemeriksaan Rafael.

“Pasti nanti akan kami sampaikan,” tutup Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Sebab, KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu. Rafael yang notabene ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah SDB milik Rafael.

Kemudian, KPK menemukan puluhan tas branded produksi luar negeri dan uang segepok saat menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button