News

KPK Cecar Politisi PKB Reyna Usman Terkait Pengadaan Proyek Sistem Proteksi TKI

Tim penyidik Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker, Reyna Usman, terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI, Senin (4/9/2023) kemarin.

Tim penyidik mencecar Reyna, soal tahapan pelaksanaan proyek yang kini dicurigai beraroma rasuah.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker,” kata Ali melalui keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:

Mantan Penyidik KPK Pertanyakan Pemanggilan Cak Imin di Tengah Konstelasi Pilpres

Sebelumnya, Reyna jalani pemeriksaan penyidik kurang lebih sekitar lima jam, Senin (4/9). Ia baru keluar dari gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pukul 15.38 WIB.

Reyna memilih bungkam saat dicecar awak media terkait materi pemeriksaan ataupun aliran dana yang dirinya terima

“Terimakasih – terimakasih,” ujar kepada awak media.

Baca Juga:

KPK Belum Terima Konfirmasi Ketidakhadiran Cak Imin

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012 dengan nilai kontrak proyek 20 miliar. Kasus Korupsi ini terjadi ketika Cak Imin menjabat sebagai Menaker 2009-2014.

Berdasarkan informasi dihimpun, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga politisi PKB, Reyna Usman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Reyna pun telah diperiksa KPK, Senin (4/9/2023) kemarin.

Adapun dua tersangka lainnya, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.

Baca Juga:

Rampungkan Penyelidikan Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK Belum Mau Sebut Tersangka

Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button