News

KPK Dalami Potensi TPPU Mardani Maming Usai Divonis 10 Tahun

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming berpotensi terkena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai divonis 10 tahun penjara Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya pernah mengkaji untuk menggunakan pasal TPPU pada kasus Mardani Maming. Hal ini melihat dari rentetan kasus penerimaan suap yang diterima Mardani Maming.

Mungkin anda suka

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan adanya TPPU di kasus korupsi Mardani Maming ini menguat setelah pihaknya melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka.

“Karena memang sebagaimana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” kata Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan terhadap mantan Bendahara Umum PBNU tersebut. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp118 miliar.

Sebagai informasi, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp118 miliar.

Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button