News

KPK Eksekusi Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan internet dan CCTV tahun anggaran 2020-2023 di Pemkot Bandung.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.

Ali menerangkan, putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum.  Sebagaimana  hasil putusan dari Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630,” jelas Ali.

“Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun,” sambungnya.

Turut dikerangkeng di Lapas Sukamiskin, Kadishub Kota Bandung  Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub merangkap PPK Khairul Rijal.

“Dadang Darmawan dengan pidana selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta,” terang Ali

“Khairur Rijal dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811 dan WON950.000,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Cs terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (15/4/2023). Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan enam orang tersangka (16/4). Pihak penerima suap yaitu Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal.

Sedangkan pemberi suap, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Terbaru pengembangan perkara, KPK menahan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel) Budi Santika (BS), Selasa (28/11/2023).
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button