News

KPK Janjikan SP3 jika Lukas Enembe Mampu Buktikan Kewajaran Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tidak mampu menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Badan antikorupsi meminta Lukas Enembe serta tim penasehat hukumnya untuk kooperatif mengikuti ketentuan hukum dengan memenuhi jadwal pemeriksaan dan menjanjikan penghentian penyidikan (SP3) apabila politisi Partai Demokrat mampu membuktikan kekayaan yang dimiliki sah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, lembaganya sebagaimana ketentuan perundang-undangan dibolehkan menerbitkan SP3 kepada tersangka. Artinya terbuka bagi Enembe untuk lolos dari jerat hukum.

“Kami mohon kerjasamanya, KPK dengan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan SP3 kalau nanti (Lukas Enembe) dapat membuktikan dari mana sumber uang tersebut,” ungkap Alex di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). “Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti kami hentikan tapi mohon diklarifikasi,” sambungnya.

Dia juga memastikan penyidik KPK bisa memeriksa yang bersangkutan di Jayapura atas permintaan Enembe. Asalkan yang bersangkutan mampu menenangkan masyarakat yang menurut rencana bakal menggelar aksi pada Selasa (20/9/2022). “Ataupun kalau misalnya Pak Lukas untuk diperiksa di Jayapura kami mohon kerjasamanya agar masyarakat ditenangkan , kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional,” imbuh dia.

Alex menegaskan KPK menjunjung asas praduga tak bersalah dan penghormatan HAM dalam menangani perkara korupsi. Apabila Enembe memiliki isu kesehatan, KPK siap untuk memfasilitasi pemeriksaan. “Kami mohon kerja samanya penuhi undangan KPK untuk diperiksa kami akan lakukan pemanggilan, mohon pak Lukas dan penasihat hukum untuk hadir di KPK,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button