News

KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

“Sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir Kamis (14/9) di Gedung KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Ali menjelaskan, Dahlan bakal dimintai keterangannya sebagai pengambil kebijakan keputusan anggaran Menteri BUMN Periode 2011-2014 terhadap proyek perkara berbau rasuah itu.

Pemanggilan hari ini, merupakan penjadwalan ulang. Dahlan sejatinya sudah dipanggil KPK, Kamis (7/9/2023). Namun, pria berusia 72 tahun yang juga dikenal publik sebagai bos media massa itu tak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam pengusutan dugaan kasus korupsi gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman pihak-pihak terkait perkara. Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait perkara.

“Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini,” kata Ali dikutip Sabtu (25/6/2022).

Terkait hal tersebut, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Selain itu, KPK sudah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button