News

KPK Periksa Laporan Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa laporan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pihak terlapor antara lain Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri .

“Kami akan telaah dan verifikasi terlebih dahulu laporan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Terungkap, warga yang melapor dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima bernama Syahrul Rizal.

“Kedatangan kami hari ini adalah untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Bima. Menurut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi itu, potensial merugikan Rp8,4 miliar keuangan negara,” ucap kata kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Selain Bupati Bima, terdapat tiga pihak lain yang menjadi terlapor, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, serta Direktur Utama PT Brahmakerta Adiwira.

“Pembangunan Masjid Agung Bima ini pengerjaannya oleh PT Brahmakerta Adiwira (BA) yang direktur utamanya Yufizar,” terang Mualimin.

Menurut Mualimin, berdasarkan penelusuran pihaknya, perusahaan itu kerap telat dalam menggarap proyek dan masuk blacklist.

Total anggaran proyek pembangunan Masjid Agung Bimasekitar Rp78 miliar. Pembangunan masjid seharusnya dapat tuntas dalam kurun waktu 1 tahun. Namun, tidak berhasil.

“Ternyata PT (meminta perpanjangan) ini hingga delapan kali. (Namun) tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan,” tuturnya.

Padahal, kata dia, pada tahun 2019 PT BA masuk blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah.

“Hal itu ternyata tidak menjadi pertimbangan kenapa ini tidak disingkirkan saja PT ini? Kenapa masih dipakai?  Track record buruk begitu,” tegas Mualimin.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button