News

KPK Persilahkan Polda Metro Sidik Kasus Dugaan Pemerasan yang Menyeret Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mempersilahkan pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pihaknya dengan tangan terbuka akan membantu memfasilitasi Polda Metro untuk memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang kini mendekam di jeruji besi KPK.

“Kami juga mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka di tangkap KPK, tentu kami akan memfasilitasi,” kata Alex dikutip Sabtu (13/10/2023).

Alex menjamin tidak akan menghalangi proses penyidikan yang kini berlangsung di Ditreskrimsus Polda Metro.

“Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK. Silahkan, pasti akan kami fasilitasi, tinggal nanti kita koordinasikan,” kata Alex menjelaskan

Selain itu, Alex menyebutkan, tidak ada perlombaan saling cepat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang di tangani oleh KPK, serta dugaan pemerasan dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada mantan Mentan SYL di Polda Metro Jaya.

“Masing-masing sudah menjalankan pekerjaannya secara independen,” ucap Alex.

Untuk diketahui , Polda Metro Jaya menyatakan bakal menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Firli akan diperiksa dalam waktu dekat.

“Nanti akan kami jadwalkan (pemeriksaan Firli Bahuri),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10).

Sedangkan KPK, resmi menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Adapun pihak dimaksud mantan Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS)

Untuk kebutuhan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. Masa penahan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan hingga berkas dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button