News

KPK Sebut Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (28/3/2024) hari ini. Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

“Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 Miliar,” kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Ali menerangkan, wewenang penahanan Gazalba saat ini dibawah tim jaksa 
untuk 20 hari kedepan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK. Setelah surat dakwaan rampung, tim jaksa bakal melimpahkan berkas perkara gratifikasi dan TPPU Gazalba ke PN Tipikor.

“Tim jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK kembali menjebloskan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh (GS) ke tahanan, Kamis (30/11/2023) malam. Penahanan ini terkait status tersangka Gazalba Saleh dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan bukti permulaan awal penahanan, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, terungkap Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp15 miliar terkait penanganan perkara di pengadilan MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Gazalba Saleh kemudian melakukan dugaan pencucian uang dengan cara pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.

Selain itu, pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar.

Diketahui, Gazalba Saleh sebelumnya telah terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun dalam persidangan, Selasa (1/8/2023), Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hingga pengadilan tingkat kasasi, majelis hakim pun menyatakan Gazalba Saleh tidak bersalah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button