Kanal

Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari Sebuah Jasa Ekspedisi di Malang


Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa ekspedisi pada Kamis (22/02/2024). 

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman rokok ilegal di jalur Stasiun Kota Baru, Malang.

“Petugas Bea Cukai Malang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Jakarta, Senin (26/02/2024). 

Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang.

Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil penindakan, total 4.520 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 90.400 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp67.438.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp124.752.000.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button