News

KPK: Status Tersangka Mardani H Maming Sesuai Prosedur Hukum

KPK: Status Tersangka Mardani H Maming Sesuai Prosedur Hukum

KPK menegaskan, tidak ada yang menyalahi prosedur hukum tatkala lembaga antirasuah itu mengganjar status tersangka kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Terkait dugaan korupsi IUP batubara.

Anggota Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin menegaskan, KPK memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Dan, Mardani H Maming diduga kuat telah memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

“KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kabupaten Tanah Bumbu. Yang dalam hal ini diduga dilakukan tersangka MM (Mardani Maming),” kata Burhanudin dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Dia mengatakan, KPK terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Izin Usaha Pertambangan ketika Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. Bukti penyelewengan jabatan dipastikan bakal dibeberkan dalam materi pokok perkara.

“Untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh pemohon (Mardani) apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara,” ucap Burhanuddin.

Dia kembali menegaskan, tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPK, selama proses pencarian bukti dilakukan di tahap penyidikan. “Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini, adalah proses penegakan hukum yang terhormat, sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil. Guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo,” ujar Burhanuddin.

Dirinya membantah adanya kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU. Menurutnya, cara berpikir kubu Mardani H Maming yang gencar menghembuskan opini kriminalisasi, sangatlah keliru.

“Perlu digarisbawahi jawaban atau tanggapan ini sekaligus upaya termohon meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tidak terjebak kepada kesalahan berpikir (fallacy), yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon,” tutur Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Mardani H Maming, sebagai tersangka. Semua bukti yang dimiliki KPK, dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sekaligus bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangka perkara a quo,” kata Burhanuddin.

Pelan tapi pasti, tim penyidik KPK terus berupaya mengungkap dugaan suap dan gratifikasi terkait IUP batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Di mana KPK telah menetapkan status tersangka dan cekal kepada Mardani H Maming. Adik Mardani pun, Rois Sunanda dikenakan cekal. Selanjutnya, KPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga Mardani H Maming. [ipe]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button