News

KPK Tahan Satu Lagi Penyuap Hakim Agung

Senin, 03 Okt 2022 – 21:43 WIB

KPK Tahan Satu Lagi Penyuap Hakim Agung

Penahanan Tersangka Kasus Suap Hakim Agung (Foto: Inilah.com/Dea)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang diduga memberikan suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Penyidik menahan satu orang Tersangka yaitu HT selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Sementara untuk tersangka lain, Ivan Dwi Kusuma Sijanto (ID), KPK berharap yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, dan ditahan.

Kasus ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan Ivan.

Laporan tersebut disampaikan keduanya melalui kuasa hukum Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang kini juga menjadi tersangka.

“Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” tutur Alex.

Kemudian, Heryanto dan Ivan mengajukan kasasi. Dalam mengurus kasasi, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).

Yosep dan Eko memberikan sejumlah uang kepada para pegawai Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dengan Majelis Hakim.

Para pegawai itu juga menjadi representasi dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan pihak MA lain yang terlibat.

“Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar),” ucap Alex.

Uang itu kemudian dibagi-bagi ke beberapa orang dan Sidrajad mendapat Rp800 juta. Dengam begitu, putusan yang diminta Heryanto dan Ivan melalui Yosep dan Eko.

Diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) bersama lima tersangka lain merupakan pihak penerima. Kelima orang itu adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Adapun empat tersangka lainnya merupakan pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) sebagai pengacara, Eko Suparno (ES) yang juga pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), serta pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Tersangka HT, YP, ES, dan IDKS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button