News

KPK Tepis Kabar Ajudan Gubernur Malut Coba Bunuh Diri, Alexander: Jatuh Terpeleset


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar salah satu saksi dalam penanganan kasus korupsi Gubenur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) mencoba bunuh diri di toilet Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Informasinya sih jatuh terpeleset (dari kamar mandi),” kata  Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya kepada awak media Kamis (28/12/2023).

Informasi yang beredar di kalangan awak media, saksi tersebut merupakan ajudan sang Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Aksi percobaan bunuh diri itu dikabarkan  terjadi saat tim KPK mengamankan 18 orang termasuk Abdul Gani Kasuba dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut serta jual beli jabatan ASN.

Lebih lanjut, Alexander menyebut saksi yang  tersebut telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, ia tidak tahu kondisi lebih jauh dari saksi tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, ajudan gubernur Malut tersebut mencoba menghilangkan nyawanya dengan cara melukai nadi tangannya karena diduga stres terjaring OTT KPK. Namun, percobaan bunuh diri itu digagalkan oleh tim KPK dan saksi itu dibawa ke rumah sakit.

Sebelumnya, tim KPK melakukan OTT di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023). Total, KPK  mengamankan 18 orang.

Setelah melalui proses pemeriksaan, KPK resmi menetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut serta jual beli jabatan ASN.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Bukti permulaan, ujar Alexander, Gani menerima suap mencapai Rp2,2 miliar. Uang haram tersebut didapatkan Gani dari pengondisian sejumlah proyek infrastruktur di Malut. Caranya, dengan memerintahkan anak buah untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen. Ini dilakukan agar pencairan anggaran dikucurkan. Adapun kucuran dana APBN untuk pembangunan di Malut sebesar Rp 500 miliar.

“Bukti awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” kata Alexander.

Selain itu, Gani juga diduga menerima setoran dari ASN Malut menyangkut rekomendasi jabatan.

Selain Abdul Gani, KPK menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Pemprov MalutRidwan Arsan, ajudan Abdul Gani berinisial RI serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button