News

KPK Usut Korupsi di Pemkot Bima: 7 Lokasi Digeledah, Sejumlah Barang Bukti Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

“Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Mungkin anda suka

Ali menjelaskan, penggeledahan awalnya menyasar tiga lokasi di kantor Wali Kota Bima, Selasa (29/8/2023). Ketiga lokasi yang diperiksa yaitu ruangan kerja Wali Kota Muhamad Luthfi (ML),  ruangan kerja Setda, dan ruangan kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, penggeledahan berlanjut di empat lokasi lainnya di Kota Bima, Kamis hari ini. Keempat lokasi yaitu kediaman pihak yang ditetapkan tersangka, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, dan kediaman dari pihak terkait lainnya.

Ali menyebut, hingga kini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya untuk mengejar alat bukti.

Diketahui, pada Selasa (29/8/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah memulai penyidikan baru terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Pengumuman penyidikan  dilakukan bertepatan dengan penggeledahan oleh tim penyidik KPK di kantor Wali Kota Bima.

Ali mengatakan, tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya.

Dia menyebut, pengumuman profil tersangka, konstruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan akan dilakukan setelah penyidikan rampung.

Sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta pada Jumat (25/8).

Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button