News

KPU Belum Putuskan Soal Perpanjangan Waktu Pengajuan Pindah Memilih


Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan penjelasan perihal ada atau tidaknya perpanjangan waktu untuk masyarakat yang ingin pindah memilih saat Pemilu 2024.

Komisioner KPU, August Mellaz mengaku pihaknya masih belum ada keputusan mengenai perpanjangan waktu tersebut.

“Nanti kita lihat, ini kan posisinya sampai besok. Divisi data dan teknologi informasi mungkin akan memberikan update perkembangannya setiap provinsi, setiap kab/kota. Tapi yang jelas, sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif,” kata Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Mellaz memastikan bahwa KPU dari jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk hak pilih dan ruang gerak bagi pemilih yang ingin melakukan pindah milih. Terlebih, lanjut dia, tenggat waktu untuk mengurus pindah memilih normalnya adalah 30 hari.

“Meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI mengingatkan batas akhir pindah memilih bagi masyarakat di Pemilu 2024 yakni  Senin, 15 Januari 2024. Sebab KPU sudah memberikan waktu 30 hari agar masyarakat bisa melakukan proses itu.

“Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button