News

KPU Desak Caleg Publikasikan Profilnya Sebelum Masa Kampanye Habis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan cukup luas  kepada  partai politik membuka daftar riwayat hidup (DRH) para calon anggota legislatif (caleg) mereka masing-masing. Kesempatan diberikan KPU hingga berakhirnya masa kampanye atau sampai 10 Februari 2024.

Tentunya, kata Idham, kesempatan itu berlaku apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya, meski hal semacam itu tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi kepemiluan.

“Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil pribadi caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

“Karena 11, 12, dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang tak boleh ada aktivitas politik, karena khawatir kesediaan publikasi daftar riwayat hidup dapat dijadikan materi sosialisasi politik caleg kepada pemilih, yang dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai persuasi politik,” tutur dia menambahkan.

Idham menegaskan, izin itu harus berupa izin tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik yang bersangkutan ke KPU. Ia sendiri mengaku bahwa KPU RI telah bersurat kepada partai politik mengenai pentingnya membuka curriculum vitae (CV) para caleg itu.

Idham juga menyinggung Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. Adapun rincian DRH yang dimaksud Idham adalah sebagai berikut:

1. Data pribadi yang meliputi tempat tanggal lahir, usia, jenis kelamin, alamat rumah, profil keluarga, dan lain-lain.

2. Data riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, kursus diklat, tanda penghargaan.

3. motivasi pencalonan dan program usulan jika terpilih menjadi anggota legislatif.

“Bagian ke-3 ini, otomatis dipublikasikan tanpa izin dari caleg, karena ini adalah informasi serta merta. Angka 1 dan angka 2 wajib mendapat izin publikasi dari caleg yang bersangkutan,” jelas Idham,

Diketahui sebanyak 2.965 calon anggota DPR atau sekitar 30 persen dari total 9.917 calon dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 tidak bersedia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button