News

KPU Enggan Terbuka soal Data Bacaleg, Hasyim: Tunggu Agustus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya belum mau terbuka soal data bakal calon legislatif (bacaleg). Ia menegaskan pihaknya baru akan transparansi setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Agustus mendatang.

“Undang-undang pemilu menyatakan diumumkan itu nanti DCS dan DPT. Saat ini masih verifikasi atau penelitian dokumen perbaikan di semua tingkatan: pusat, provinsi, kabupaten/kota dan juga DPD,” ujar Hasyim usai pelantikan anggota KPUD di Kantor KPU RI, Rabu (26/7/2023).

Maka, untuk saat ini KPU belum bisa membuka Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara terbuka ke publik. Namun, untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU tetap membuka jika ada data yang perlu dikonfirmasi. “Kami persilakan menyampaikan supaya nanti kita tunjukan. Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah,” tutur dia.

Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU saat ini terikat dengan berbagai macam instrumen hukum seperti UU Pemilu dalam hal keterbukaan informasi bacaleg, sehingga tidak bisa membuka sembarangan data para bacaleg.

“Karena hubungan hukumnya antara KPU dan parpol politik, maka KPU juga harus memegang apa yang menjadi kewenangan KPU. Kedua, ada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada UU Transaksi Elektrotik, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Itu yang menjadikan KPU harus hati-hati,” jelas Hasyim.

Ia menambahkan, perlakuan yang sama juga KPU terapkan terhadap data pemilih baik pemilih dalam negeri maupun luar negeri. Ia menerangkan bahwa aturan keterbukaan informasi terhadap data pemilih juga diberikan sesuai dengan UU pemilu 7/2017.

“Ketika daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) by name, by address kepada para pihak, kepada Bawaslu, kepada parpol disemua tingkatan. Karena ada bagian-bagian tertentu yang menjadi bagian dari keterbukaaan perlindungan data pribadi,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button