News

KPU Pastikan soal Keaslian Ijazah Cawapres Gibran Rakabuming

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan bahwa seluruh berkas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal ini dibuktikan dengan rampungnya berkas pasangan capres-cawapres yang telah diperiksa oleh KPU. KPU juga telah menetapkan nomot urut untuk digunakan pasangan capres-cawapres selama tahap pemilu.

Idham menegaskan hal tersebut terkait baru-baru ini publik dihebohkan soal keaslian ijazah dari cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18 – 28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS,” kata Idham dalam keterangannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan pasangan capres-cawapres telah menyerahkan dokumen salinan bukti kelulusan berupa foto copy ijazah yang telah dilegalisir.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013. Kata Idham, merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

“Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikan kepada publik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menetapkan nomor urut capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Untuk pasangan capres-cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan capres-cawapres usungan PDIP Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 3.

Hal itu berdasarkan pengundian yang dilakukan dalam sidang pleno terbuka KPU di halaman KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button