News

KPU: Pengajuan Pendaftaran Bacaleg Paling Lambat 14 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas waktu pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota per tanggal 14 Mei 2023.

Hal ini sebagaimana putusan Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana, pengajuan daftar bacaleg ke KPU selambat-lambatnya sembilan bulan sebelum pemungutan suara.

“Kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei. Periode itu adalah masa pengajuan bakal calon anggota legislatif dan itu adalah harinya hari kalender,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Penutupan pengajuan daftar bacaleg, lanjut Idham, akan berlaku sekitar pukul 23.59 WIB pada tanggal 14 Maret 2023.

Menyoal waktu pengajuan yang berlangsung selama dua pekan, Idham menjelaskan bahwa pihaknya akan membuka meja pengajuan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, mulai 1-13 Mei 2023.

“Nanti hal tersebut kami akan tuangkan di dalam pedoman teknis penyerahan pengajuan bakal calon anggota legislatif berkaitan dengan jadwal kegiatan tahapan pencalonan,” ujar Idham.

Uji publik rancangan PKPU

KPU hari ini menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Uji publik dilangsungkan di kantor KPU dengan menghadirkan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga masing-masing partai politik peserta pemilu.

“Ini ada beberapa dasar hukum, yang menjadi acuan kami dalam melakukanperubahan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif. Mengenai ragam putusan Mahkamah Konstitusi yang dahulu pada saat penyelenggaraan pemilu serentak 2019,” ujar Komisioner KPU Idham Kholik saat membuka gelaran Uji Publik Rancangan PKPU.

Idham mengtakan bahwa pelaksanaan pemilu sebelumnya, seperti Pemilu 2019, dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat menjadi lebih baik.

Adapun rancangan PKPU ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

“Putusan ini sebenarnya menjelaskan tentang pasal 240 Ayat 1 Huruf G  UU nomor  7 tahun 2017,” sambung dia.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf G UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Sementara itu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 berkaitan dengan mantan narapidana kasus korupsi baru yang diizinkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button