News

KPU: Surat Suara Beredar di Taipei Terkategori Rusak, Harus Diberi Tanda Silang


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei segera membuat berita acara perihal surat suara yang dikategorikan rusak.

Sebab, PPLN Taipei dinilai tidak cermat lantaran sudah mengirim surat suara pilpres dan legislatif lebih awal ke pemilih luar negeri di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“PPLN Taipei diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan dengan disaksikan peserta pemilu baik dari parpol ataupun paslon panwaslu Taipei,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Hasyim menjelaskan, PPLN Taipei harus memastikan surat suara rusak itu antara lain dengan memberikan tanda silang pada bagian depan yang mebuat tempat alamat nomor TPS luar negeri.

“PPLN Taipei harus memasukkan surat suara yang tidak diperhitungkan itu ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipen dengan perhatikan aspek keamanan,” ujar Hasyim memaparkan.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan, surat suara yang sudah tersebar di Taipei, Taiwan sebelum waktu pengiriman masuk kategori surat suara yang rusak.

Hasyim menegaskan, surat suara yang telah dikirim itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Sebab, pengiriman surat suara untuk pemilih luar negeri dikirim pada 2 hingga 11 Januari 2024.

“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember 2023 kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C,” ujar Hasyim.

Dia menilai, jika pemilih sudah mencoblos surat suara yang disebar itu maka akan menjadi masalah lantaran pengiriman surat suara pemilih kepada PPLN juga tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button