News

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tak akan Terganggu Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

“Insya Allah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024),” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dia menjelaskan, KPU berkomitmen untuk menjalankan putusan yang dinyatakan MK menyangkut sistem pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, KPU tetap mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024. Langkah ini menjadi ketetapan KPU seraya menunggu putusan MK.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara. Artinya, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Sebagian pihak mendukung penerapan sistem proporsional terbuka. Namun, terdapat juga pihak yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button