News

KPU Tangani 48 Perkara Tahapan Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Jajaran Komisioner KPU dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochamad Afifuddin menyebut selama tahapan Pemilu 2024, ada 48 perkara yang telah ditangani KPU. Perkara tersebut terbagi di beberapa tempat pengajuan yang berbeda.

“Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 perkara dengan jalur berbeda-beda,” kata Afif yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, Afif memaparkan dari 48 perkara tersebut ada 7 perkara dikabulkan, 5 ditolak, 33 perkara tidak diterima dan 1 perkara melalui jalur mediasi. Perkara tersebut diajukan ke Bawaslu, PTUN dan PN Jakarta Pusat.

“Kami ingin pastikan yanh kami urus apakah dugaan pelanggaran administrasi, apakah proses sengketa di Bawaslu, PTUN itu 48 kasus, mungkin baru dari kita jadi terkesima ketika ada putusan PN, sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran parpol kemarin itu sudah ada 48 kasus dikabulkan,” jelas dia.

Adapun 48 perkara tersebut terbagi menjadi 18 perkara yang ditangani pelanggaran administrasi Pemilu (PAP) Bawaslu. Diantaranya Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, PAKAR, Partai Berkarya, PKR, PBI, Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, PANDAI, Partai Perkara, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, Partai Repulik Satu, Partai Prima. 17 perkara diantaranya tidak diterima dan satu perkara diterima yaitu Partai Prima.

Kemudian, sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu ada 6 perkara, yaitu di antaranya PKP, Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, Partai Ummat.

“SPPU di Bawaslu ada 6 perkara setelah partai dinyatakan memenuhi administrasi tersebut, dikabulkan ada 5 partai, yang menyepakati terjadi proses mediasi yaitu satu Partai Ummat. Jadi 5 partai itu diantaranya yang menemui kesepakatan saat itu Partai Ummat,” tambah dia.

Tidak hanya itu, SPPU di PTUN terdapat 8 partai yang mengajukan dan semuanya dinyatakan tidak diterima. Lalu, di PN ada 1 perkara yaitu kasus partai Prima yang baru saja KPU tindaklanjuti.

Kemudian, untuk gugatan biasa di PTUN ada 8 perkara. Diantaranya, Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, PANDAI, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, Partai Prima.

Terakhir, perlawanan atas gugatan biasa di PTUN sebanyak 5 perkara, dari Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, Partai Republik Indonesia. Lima perkara itu dinyatakan ditolak. “Semuanya dinyatakan ditolak,” tutur Afif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button