News

KPU Umumkan Status Parpol Peserta Pemilu 14 September 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memulai tahapan verifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada Senin (1/8/2022) kemarin.

Keenam partai tersebut yakni, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Selanjutnya mulai hari ini tanggal 2 Agustus 2022 kami sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap 6 partai politik yang kemarin sore kami nyatakan dokumennya lengkap,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik di Gedung KPU, Selasa (2/8/2022).

Idham menambahkan, verifikasi administrasi bakal dilakukan secara simultan sesuai dengan lampiran 1 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang tahapan verifikasi administrasi.

“Verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus dan akan diakhiri tanggal 11 September, dan pada tanggal 14 September kami akan menyampaikan hasil kepada partai politik pendaftar,” tambahnya.

Sementara, tiga partai baru yang juga ikut mendaftar di hari pertama yakni Partai Reformasi, Partai Prima dan Partai Pandai dinyatakan belum melengkapi berkas pendaftaran.

KPU pun memberikan waktu hingga 14 Agustus 2022 mendatang agar tiga partai tersebut dapat melengkapi berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Kami beri kesempatan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yaitu hari Minggu tanggal 14 Agustus jam 23.59 WIB. Jadi kami berikan kesempatan sampai dengan batas akhir pendaftaran,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button