News

Kronologi Pengungkapan Kasus Joki Vaksinasi di Semarang

Aparat Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, membongkar percobaan praktik joki vaksinasi. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan percobaan praktik joki vaksinasi itu terjadi di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat, pada 3 Januari 2022.

Perbuatan ini bermula ketika warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.

Pada hari yang sama Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.

Christin lalu menyampaikan itu kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.

Dalam kesepakatan itu, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah.

“Dijanjikan Rp500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi,” ungkap Irwan.

Seperti biasanya petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin. Saat melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin ada yang ganjal dengan identitas Christin Lusiana.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin,” ucapnya.

Pihak puskemas melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Mereka lalu meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button