News

Kuasa Hukum Protes, Kasus Aiman Tetap Diproses Meski Berstatus Caleg

Polisi tetap mengusut Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait kasus pernyataan polisi tak netral.

Padahal Aiman berstatus jadi calon legislatif (Caleg) dari partai Perindo. Artinya, dia merupakan peserta pemilu 2024. Di sisi lain, dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 nomer ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Akan tetapi, terjadi perubahan. Kuasa hukum Aiman, Ronny Talapessy mengungkap pihaknya tidak mengetahui soal perubahan tersebut. “Tidak disampaikan bahwa peserta pemilu tidak dapat diproses pidana, harus menunggu sampai proses pemilu selesai,” ujar Ronny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023).

Ronny menegaskan, terkait dengan catatan surat telegram tersebut dia mengatakan seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan. “Harusnya ini menjadi catatan khusus bahwa apa yang menjadi TR atau UU harus kita hormati, dan aturan main kita harus jaga bersama,” katanya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya akan tetap mengusut kasus jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait ungkapkan Polri tak netral dalam Pilpres 2024.

“Penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta.

Namun, Ade mengatakan surat telegram (ST) tersebut kini telah diubah. Kini, pihaknya tengah mendalami proses penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

“Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pd point CCC angka 5 huruf BB,” katanya.

“Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi,” tambah dia

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button