News

Kubu David Ozora Yakin Tak Ada Hal Meringankan dari Mario Dandy dan Shane Lukas

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraeni meyakini tak ada hal meringankan dalam tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Pasalnya, Melisa menyebut, Mario dan Shane kerap berbohong saat memberikan keterangan di persidangan.

“Nanti kita lihat lagi dari unsur apakah ada hal-hal yang meringankan, (tapi) tentu (kalau ada) akan kita pertanyakan jadi tanda tanya besar, karena dari seluruh proses persidangan dari mulai dilakukan penyidikan mereka melakukan kebohongan banyak sekali,” kata Melisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

Melisa pun menilai akan menjadi sesuatu hal yang lucu apabila JPU melihat ada hal meringankan dari Mario Dandy dan Shane Lukas. Sebaliknya, selama proses persidangan dari keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan banyak hal yang memberatkan kedua terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora tersebut.

“Jadi kalau ada pertimbangan di dalam tuntutan atau putusan ada hal-hal meringankan maka ini benar benar jadi dagelan. Karena yang kita saksikan dari semua proses persidangan yang ada adalah banyaknya hal yang memberatkan segala hal yang meringankan bisa diabaikan,” katanya.

Diketahui, PN Jaksel sedianya menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Kamis hari ini. Namun, hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa (15/8/2023). Pasalnya, JPU mengaku masih harus menyempurnakan berkas tuntutan kedua terdakwa.

Menurut Melisa, dengan ditundanya sidang tuntutan pada hari ini, pihaknya masih punya kesempatan panjang untuk mencari keadilan bagi kliennya David Ozora yang menjadi korban penganiayaan.

“Jadi tetap kita diminta bersabar lagi untuk minggu depan. Ini ditunda lagi ini artinya semakin panjang lagi untuk kami mencari keadilan,” ujarnya menambahkan.

Dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button