News

KY Segera Sidang Kode Etik Sekretaris MA

Komisi Yudisial (KY) RI segera menggelar sidang kode etik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sesegera mungkin, kita tidak menunda-nunda karena sudah banyak kasus maka harus kita selesaikan,” kata Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (17/5/2023).

Mungkin anda suka

Lebih jauh ia menerangkan, KY telah berkoordinasi dengan MA termasuk teknis pengaturan jadwal sidang kode etik terhadap Sekretaris MA tersebut kapan akan dilakukan.

Pada dasarnya, ujar dia, baik KPK maupun MA membuka diri terhadap KY untuk terlibat langsung memproses kasus yang menjerat Hasbi Hasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Jadi ini memang kewenangan KY, makanya KPK dan MA membuka diri untuk melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu, Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button